Rangkuman Materi Video Conference
Bimbingan Teknis Implementasi Rubrik Beban Kerja Dosen
LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan
Tanggal 24 Agustus 2020
Disampaikan oleh: Prof. DR. Ir. Nasaruddin Salam, M.T.
Ditulis ulang oleh: Theresia Ivana, MSN
(Dosen Program Studi Sarjana Keperawatan dan Profesi Ners)
Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
- UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi
- PP 37 Tahun 2009 Tentang Dosen
- Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Permenristekdikti No. 100 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS
- Permenpan RB No. 17 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005 pasal (1) Dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
Kedudukan Dosen menurut UU No. 14 Tahun 2005 pasal (3)
- Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang Pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik
Peran dan Fungsi Dosen sesuai UU No. 14 Tahun 2005 pasal (5)
Kedudukan dosen sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungasi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional
Tugas dan Kewajiban Dosen sebagaimana termaktub dalam UU No. 14 Tahun 2005 pasal (60) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
- Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
UU No. 14 Tahun 2005 Pasal (72) menyampaikan tentang Beban Kerja Dosen (BKD), yaitu:
- Beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakuakan tugas tambahan serta melakukan pengabdian kepada masyarakat
- Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) satuan kredit semester
- Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh setiap satuan Pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Tujuan BKD
- Meningkatkan profesionalisme dosen dalam melaksanakan tugas
- Meningkatkam proses dan hasil Pendidikan
- Menilai akuntabilitas kinerja dosen di perguruan tinggi
- Meningkatkan atmosfer akademik di semua jenjang perguruan tinggi, dan
- Mempercepat terwujudnya tujuan Pendidikan nasional
Prinsip Evaluasi Tugas Utama Dosen
- Berbasis evaluasi diri,
- Saling asah, asih, asuh
- Meningkatkan profesionalisme dosen
- Meningkatkan atmosfer akademik
- Mendorong kemandirian perguruan tinggi
Tugas Dosen di Bidang Pendidikan
- Perkuliahan/ tutorial dan menguji serta kegiatan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, praktik bengkel/studio/ kebun percobaan/ teknologi pengajaran
- Membimbing seminar mahasiswa
- Membimbing KKN, PKN, praktik kerja lapangan (PKL)
- Membimbing tugas akhir
- Penguji pada ujian akhir
- Membina kegiatan mahasiswa
- Mengembangkan program perkuliahan
- Mengembangkan bahan pengajaran
- Menyampaikan orasi ilmiah
- Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan
- Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya
- Melaksanakan kegiatan detasering
Tugas Dosen di Bidang Penelitian dan Pengembangan Karya Ilmiah
- Menghasilakn karya penelitian
- Menerjemahkan/ meyadur buku ilmiah
- Membuat/ mengedit/ menyunting karya ilmiah
- Membuat rancangan dan karya teknologi
- Membuat rancangan karya seni
Tugas Dosen di Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat
- Menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/ pejabat negara sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya
- Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat
- Memberi latihan/ penyuluhan/ penataran pada masyarakat
- Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan
- Membuat/ menulis karya pengabdian kepada masyarakat
Tugas Dosen Penunjang Tridharma
- Menjadi anggota dalam suatu panitia/ badan pada perguruan tinggi
- Menjadi anggota panitia/ badan pada lembaga pemerintah
- Menjadi anggota organisasi profesi
- Mewakili perguruan tinggi/ lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar embaga
- Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional
- Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah
- Mendapat tanda jasa/ penghargaan
- Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah
- Mempunyai prestasi di bidang olahraga/ kesenian/ sosial
Konsep BKD-LKD
- Beban Kerja Dosen (BKD) dihitung pada setiap awal semester bersamaan dengan Laporan Kinerja Dosen (LKD) pada semester sebelumnya
- BKD merupakan potret beban sks dosen melaksanakan tridharma dalam satu semester ke depan
- LKD merupakan potret kinerja riil dosen melaksanakan tridharma dalam hitungan sks satu semester terakhir yang sudah dijalani
- Batas rentang sks BKD-LKD adalah antar 12 sks – 16 sks persemester (atau 37,5 jam – 56,25 jam atau 13,2 sks – 20 sks berdasarkan Permenristekdikti No. 51 Tahun 2018)
SKS Beban Kerja Dosen (BKD
- Tugas Pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan
- Tugas pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui Lembaga lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Tugas penunjang tridharma perguruan tinggi dapat diperhitungkan sksnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) sks
- Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi professor sekurang-kurangnya sepadan dengan 3 (tiga) sks setiap tahun
Pada akhir pertemuan, narasumber berpesan hal berikut ini:
“Tulislah hal-hal apa saja yang anda kerjakan dan kerjakan apa saja yang anda tulis. Bukan malah sebaliknya malah mengerjakan hal-hal yang tidak ditulis dan menulis hal-hal yang tidak dikerjakan”
Ditulis ulang oleh: Theresia Ivana, MSN
(Dosen Program Studi Sarjana Keperawatan dan Profesi Ners)
Referensi
Materi Bimtek BKD LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan
<a href=’https://www.freepik.com/vectors/school’>School vector created by freepik – www.freepik.com</a>
<a href=’https://www.freepik.com/vectors/school’>School vector created by freepik – www.freepik.com</a>
<a href=’https://www.freepik.com/vectors/school’>School vector created by macrovector – www.freepik.com</a>